Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bocoran RUU KUHP: Suami Bisa Dipenjara 12 Tahun Jika Terbukti Perkosa Istri

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 14 Juni 2021 |17:46 WIB
Bocoran RUU KUHP: Suami Bisa Dipenjara 12 Tahun Jika Terbukti Perkosa Istri
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Revisi Undang-Undang (KUHP) segera diterbitkan. Namun, sejumlah pasal masih jadi kontroversi. Salah satunya adalah pemerkosaan dalam pernikahan atau istilah hukumnya Marital Rape.

Pasal yang mengatur soal itu ada di Pasal 479 yang merupakan redefinisi dari pemerkosaan. Pasal ini pun diketahui tegak lurus dengan Pasal 53 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Adapun Pasal 479 RUU KUHP merupakan ketentuan mengenai perkosaan yang telah diperluas dan mencakup:

1. Statutory rape (hubungan seksual dengan anak secara konsensual); dan

2. Perbuatancabul yang dilakukan dengan:

a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;

b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau

c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

 

Berikut bunyi lengkap Pasal 479 RUU KUHP:

(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement