JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling. Hal itu untuk masyarakat Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa (15/6/2021), menyebutkan, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Baca Juga: Siap-Siap! 13 Polda Akan Terapkan Tilang Elektronik, Ini Daftarnya
Berikut lokasi layanan SIM Keliling:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M.Saidi Raya Petukangan Jakarta Selatan.
Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: Awas! Polda Jabar Tetap Lakukan Tilang Elektronik Meski Masih Sosialisasi
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.