Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov Sumut Perpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni

Antara , Jurnalis-Selasa, 15 Juni 2021 |22:55 WIB
Pemprov Sumut Perpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni
Foto: Istimewa
A
A
A

MEDAN - Pemprov Sumatera Utara (Sumut) kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 15 - 28 Juni 2021.

"Perpanjangan PKM itu berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar di Medan, Senin (15/6/2021)..

Perpanjangan PPKM mulai 15 - 28 Juni 2021 itu karena jumlah penderita Covid-19 di Sumut masih tren terjadinya peningkatan.

Hingga 14 Juni 2021, angka positif Covid-19 masih tinggi di atas 6,1 persen dan angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3 persen.

Ada pun angka keterisian tempat tidur isolasi 43,6 persen dan ICU Covid-19 sebesar 40,88 persen.

Baca juga: Covid-19 Melonjak, Koordinator RSDC Wisma Atlet Minta Anies Perketat PPKM Mikro

Selain masih memperpanjang PPKM, katanya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menginstruksikan seluruh bupati/wali kota se-Sumut untuk melakukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi virus corona.

PPKM diminta diberlakukan secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan.

Penerapan kerja dari rumah (work from home) sebesar 50 persen dan kerja di kantor 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemerintah Fokus Maksimalkan Posko Desa

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement