Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rawat Pasien Covid-19 Tanpa Izin, Klinik di Karawang Disegel

Nila Kusuma , Jurnalis-Rabu, 16 Juni 2021 |15:53 WIB
Rawat Pasien Covid-19 Tanpa Izin, Klinik di Karawang Disegel
Klinik di Karawang disegel lantaran rawat pasien Covid-19 tanpa izin (Foto : Sindo/Nila)
A
A
A

KARAWANG - Satgas Covid-19 menyegel salah satu klinik di Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Rabu (16/6/2021). Klinik tersebut menyediakan fasilitas rawat inap untuk pasien covid -19 tanpa izin dari Dinas Kesehatan.

"Benar kami tim Satgas Covid-19 sudah melakukan penyegelan karena klinik tersebut merawat pasien Covid-19 tanpa izin. Kami sudah minta agar operasional klinik ditutup selama 5 hari. " kata Camat Jayakerta, Budiman Achmad.

Menurut Budiman selama penutupan itu pihaknya akan melakukan sterilisasi klinik untuk mencegah penyebaran covid-19. Sedangkan pihak klinik diminta agar mengurus perizinannya ke Dinas Kesehatan.

"Kami berharap proses perizinan bisa diurus cepat karena klinik tersebut dibutuhkan merawat masyarakat yang terpapar," katanya.

Baca Juga : Perpanjang PPKM Mikro, Pemkab Bogor Tambah Kekuatan di 416 Desa dan 19 Kelurahan

Budiman mengaku, kecamatan Jayakerta termasuk dalam zona merah. Saat ini tercatat ada 22 warga yang terpapar dan semuanya sedang menjalani perawatan. Kebutuhan akan ruang perawatan pasien covid-19 sangat mendesak karena jumlah orang yang terpapar cukup tinggi.

"Iya ruang perawatan sangat dibutuhkan saat ini. Makanya kami harapkan klinik ini segera kembali dibuka," tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement