Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap 'Ketok Palu'

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 17 Juni 2021 |17:57 WIB
 KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap 'Ketok Palu'
4 tersangka kasus suap ketuk palu DPRD Jambi (foto: MNC Portal/Arie)
A
A
A

Selanjutnya, para unsur pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi diduga juga mengumpulkan anggotanya untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang 'ketok palu'. Para pimpinan fraksi disinyalir menerima uang untuk jatah fraksinya sekira dalam Rp400juta hingga Rp700juta.

"Itu untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta, atau Rp200 juta," ujarnya.

Adapun, sambung Setyo, khusus untuk para tersangka yang saat itu duduk di Komisi III diduga telah menerima sejumlah uang dengan rincian, Fahrurrozi (FR) senilai Rp375 juta. Kemudian, Arrakmat Eka Putra (AEP) Rp275 juta; Wiwid Iswhara (WI) senilai Rp275 juta; dan Zainul Arfan (ZA) sebesar Rp375 juta.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement