Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiba di PN Jaktim, Habib Rizieq Bawa 70 Halaman Duplik Tanggapi Replik Jaksa

Riezky Maulana , Jurnalis-Kamis, 17 Juni 2021 |09:29 WIB
Tiba di PN Jaktim, Habib Rizieq Bawa 70 Halaman Duplik Tanggapi Replik Jaksa
Mobil tahanan yang membawa Habib Rizieq dan terdakwa lainnya. (Foto: Riezky Maulana)
A
A
A

JPU menuntut terdakwa Habib Rizieq Syihab dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kemudian terdakwa Hanif Alatas dan Andi Tatat keduanya dituntut 2 tahun penjara.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan replik, JPU menuding semua ucapan terdakwa Habib Rizieq yang mengklaim bertemu sejumlah tokoh tatkala dirinya berada di Arab Saudi tak ada hubungannya dengan kasus yang menjeratnya dan itu dianggap untuk mencari panggung. 

Hal itu disampaikan jaksa dalam replik atas pleidoi atau nota pembelaan dari Rizieq kasus hasil tes swab RS Ummi, yang menyatakan pernah bertemu Tito Karnavian yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolri hingga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Bahkan sampai pernah mengaku dihubungi Wiranto yang saat itu masih menjabat sebagai Menko Polhukam.

JPU menganggap para terdakwa terbukti terlibat dalam menyiarkan berita bohong atas kondisi kesehatan maupun hasil tes swab Covid-19 Habib Rizieq di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor.

Sehingga atas perbuatan tersebut dianggap telah membuat keonaran. Sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement