Butuh waktu lama mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya. Setelah beberapa bulan, batu petugas kepolisian bisa menangkap kawanan pelaku itu.
"Dalam waktu sekian lama, para pelaku akhirnya ditangkap. Pelaku ditangkap di rumah kontrakan. Dari tangan pelaku, kami menyita laptop, HP, perhiasan, dan jam tangan milik para korban," paparnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancamannya 7 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.