JAKARTA - Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan merupakan payung hukum yang menjadi landasan pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.
Dalam Pasal 1, Kekarantinaan Kesehatan sendiri didefinisikan sebagai upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam Pasal 15 dicantumkan bahwa kegiatan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan di Pintu Masuk dan di wilayah.
Baca juga: 17 Warga Terpapar Covid-19, Satu Kampung di Cilandak Jaksel Lockdown
Terkait dengan karantina wilayah, pasal 53 menyatakan bahwa Karantina ini dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak Ancam Pekerja Mal, Hippindo: Jangan Sampai Lockdown Total
Berikut beberapa ketentuan terkait Karantina Kesehatan termasuk karantina wilayah yang termuat dalam UU tersebut :
Tujuan Kekarantinaan Kesehatan
Pasal 3 menyebutkan bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu : melindungi masyarakat serta mencegah dan menangkal penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.