Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Paspor Palsu Adelin Lis Terbit Tahun 2017

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 21 Juni 2021 |13:47 WIB
Paspor Palsu Adelin Lis Terbit Tahun 2017
Adelin Lis (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut bahwa paspor yang diduga palsu milik buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis, sudah terbit sejak 2017 lalu.

"Kami minta informasi paspor yang digunakan yang bersangkutan. Sudah dikirim, terbit 2017," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (21/6/2021).

Menurut Agus, pihak kepolisian saat ini akan menjalin koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mendalami mengenai paspor tersebut.

Penyidik, kata dia, juga masih menunggu pelimpahan perkara terkait paspor tersebut dari Kejaksaan Agung. "Sedang dikoordinasi dengan LO Polri di Singapura, dengan Ditjen Imigrasi. (Terkait) Paspor palsu atau paspor ganda," ujar Agus.

Sebelumnya diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Baca Juga : Buron Kelas Kakap Adelin Lis Dideportasi

Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut bernama sama.

Setelah pelariannya, Sabtu 19 Juni lalu, Adelin Lis telah dibawa pulang oleh Kejaksaan Agung. Ia langsung dieksekusi terkait dengan tindak pidananya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement