Kepala Bidang Penegakan Perda Din Pol PP Gunungkidul Sugito mengatakan, pihaknya tidak memberikan toleransi bagi warga yang abai atas situasi Covid-19 ini.
"Hajatan harus standar prokes, tidak boleh prasmanan keterisian undangan 25 persen dari kapasitas dan jaga jarak minimal 1 meter dan gunakan masker," tandasnya.
Pihaknya langsung meminta panitia tanggung jawab apabila ada klaster dalam agenda tersebut.
"Kami bubarkan hajatan yang digelar pak dukuh. Karena nekat prasmanan. Kami juga tidak ingin ada klaster lagi," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.