KUNINGAN - Asep Sakamullah pria asal Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan yang membuat video pernyataan tidak percaya Covid-19 dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, kasus yang menimpa Asep itu tidak ditemukan unsur pidana. Ia disebut hanya mengemukakan pendapat dan menyatakan diri berani menyentuh jenazah pasien Covid-19.
"Jadi yang bersangkutan punya keyakinan Covid-19 ini tidak ada," kata Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya kepada wartawan, Senin (21/6/2021).
Setelah didalami video berdurasi 2 menit 50 detik itu, kata dia, tidak ditemukan tindak pidananya.
"Setelah didalami hanya berupa pendapatnya saja, jadi tidak ada hal yang disudutkan atau unsur pidananya," kata Danu.