JAKARTA - Viral di media sosial Koramil 1810/Arcamanik mengeluarkan izin keramaian pertunjukan Kuda Ronggeng. Keberadaan surat itu pun menuai pertanyaan mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Kalau surat izin dari Koramil di bawah ini benar adanya, tentu ini melanggar tupoksi. Ini tidak tepat, masa izin pertunjukan Kuda Ronggeng diberikan oleh Koramil? Bukankah itu tugasnya polisi?" tulis Mahfud dalam akun X @mohmahfudmd, dikutip Senin (3/11/2025).
Mahfud turut menggunggah surat tersebut. Menyusul viralnya surat izin itu, Kodim 0618/Kota Bandung pun mengklarifikasi sekaligus membenarkan suratnya.
"Surat Itu Asli: Kami membenarkan bahwa surat izin keramaian bernomor B/32/X/2025 tersebut benar dikeluarkan oleh satuan kami, yaitu Koramil 1810/Arcamanik. Dibuat oleh Danramil: Surat tersebut benar dibuat dan ditandatangani oleh Komandan Rayon Militer (Danramil) 1810/Arcamanik dan anggotanya," demikian dikutip dari laman media sosial Kodamsiliwangi.
Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap Danramil dan seluruh anggota yang terlibat. "Sebagai tindak lanjut, kami telah memberikan teguran keras dan sedang memproses pemeriksaan mendalam kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Koramil tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian. Sebab, wewenang itu ada pada Kepolisian.
"Kami berkomitmen menjaga kedisiplinan prajurit dan memastikan setiap tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
(Arief Setyadi )