“Dari data ini saja di tingkat kota (posko kelurahan), kita melihat bahwa pelaksanaan PPKM Mikro ini belum dilaksanakan riil. Belum dilaksanakan di beberapa tempat, riil di lapangan belum terlaksana. Padahal kota justru menjadi tempat yang padat, rawan penularan,” ujarnya.
Baca juga: Catat! Ini 3 Lokasi yang Disekat di Jakarta Pusat
Meski begitu, dia mengatakan, bahwa PPKM Mikro tahap 1 dilaksanakan pada 9-22 Februari 2021 hingga perpanjangan tahap 10 yang berlaku 15-28 Juni 2021, terjadi peningkatan dan perbaikan terus menerus terkait keberadaan posko desa/kelurahan.
“Memang dari waktu ke waktu semakin membaik. Beberapa daerah ada yang sudah memiliki posko desa. Itu sudah ada yang 100%. Seperti Aceh, DIY, Jabar, Lampung, Jatim, Jambi, Sumsel, Riau, Bali. Tapi ada juga yang masih kurang. Untuk DKI memang tidak memiliki posko desa karena kota. Kota tidak memiliki desa, yang ada kelurahan. Kemudian juga untuk (posko) kelurahan yang terbanyak itu adalah DIY, Jabar, Kalsel, Jateng dan Bali,” tuturnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.