Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Rem Darurat, Wagub DKI: Dulu Kewenangannya di Pemerintah Daerah, Sekarang di Pusat

Antara , Jurnalis-Selasa, 22 Juni 2021 |03:34 WIB
Soal Rem Darurat, Wagub DKI: Dulu Kewenangannya di Pemerintah Daerah, Sekarang di Pusat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto : MNC Portal)
A
A
A

"Apa yang sudah disampaikan oleh Pak Menko Pak Airlangga, itu nanti kurang lebih yang akan kita tuangkan dalam Pergub. Kami sedang menunggu Instruksi Mendagri sebagai rujukan atau landasan. Insya Allah, besok (Instruksi) Mendagri keluar," tutur Riza.

"DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan keputusan yang sudah diambil oleh Pemerintah Pusat," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus positif COVID-19 yang ditemukan di DKI Jakarta masih bertahan di angka 5.000 di mana Senin ini, ditemukan sebanyak 5.014 kasus Corona di Ibu Kota.

Data penyebaran COVID-19 di Indonesia dipublikasikan oleh Humas BNPB, Senin (21/6). Berdasarkan data tersebut, kasus Corona yang ditemukan di Jakarta hari ini terbanyak di antara provinsi lainnya.

Baca Juga : Fakta-Fakta soal Ivermectin, Obat Terapi untuk Pasien Covid-19

Penemuan 5.000 lebih kasus COVID-19 di Jakarta merupakan yang kedua kali secara berturut. Kemarin, Sabtu (20/6), kasus Corona yang ditemukan di Jakarta lebih banyak dari hari ini yakni 5.582 kasus.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement