Dia menambahkan, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maka PMI tersebut harus melalui rangkaian pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19.
Setelah dinyatakan negatif Covid-19 maka PMI tersebut akan dilakukan karantina di TBI (Terminal Barang Internasional) Entikong, dan Gedung BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pontianak. Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns bekerjasama dengan Instansi terkait di perbatasan membantu pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurut keterangan dari para PMI tersebut, selama di Malaysia mereka ada yang bekerja sebagai buruh kebun sawit, buruh cuci, maupun pegawai restoran, namun dikarenakan adanya kebijakan "lockdown" yang diberlakukan Pemerintah Malaysia, membuat mereka diberhentikan dari pekerjaannya, sehingga mengharuskan kembali ke Indonesia.
Selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, 80 orang PMI itu kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi dan BP2MI.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.