JAKARTA – Persidangan Ke-38 Joint Border Committee (JBC) Republik Indonesia-Papua Nugini digelar pada 18-20 Desember 2024. Berbagai isu penting terkait kerja sama bilateral di wilayah perbatasan menjadi fokus utama.
Acara tersebut dibuka oleh Amran, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, sebagai Ketua Delegasi Indonesia, serta Philip Leo, Sekretaris Departemen Pemerintahan Provinsi dan Daerah, sebagai Ketua Delegasi Papua Nugini.
Dalam sambutannya, Amran menyoroti pentingnya pemahaman bersama atau mutual understanding dalam pengelolaan kawasan perbatasan antara Indonesia dan Papua Nugini. Menurutnya, pengelolaan perbatasan membutuhkan kesepakatan bersama agar langkah-langkah strategis yang diambil dapat mewakili kepentingan kedua negara.
"Pengelolaan perbatasan RI-PNG memerlukan kesepakatan bersama agar setiap langkah strategis dapat mencerminkan kepentingan kedua negara dan diharapkan di bawah kerangka Komite Perbatasan Bersama dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memajukan keamanan mereka di perbatasan bersama," kata Amran dalam keterangannya, dikutip Jumat (20/12/2024).
Pertemuan ini membahas berbagai isu di wilayah perbatasan yang perlu dikerjasamakan dan diselesaikan oleh kedua negara. Selain itu, laporan dari sub-komite JBC yang telah mengadakan pertemuan turut disampaikan yakni, di antaranya, Border Liaison Meeting, the Joint Sub-Committee on Security Matters relating to Border Areas, dan the Joint Technical Sub-Committee on Survey and Demarcation of the Boundary and Mapping of the Border Areas yang didalamnya melibatkan Kementerian/Lembaga terkait serta Pemerintah Provinsi Papua.
Salah satu isu penting yang juga diangkat adalah revisi terhadap Special Arrangements on Traditional and Customary Border Crossing 1993. Peraturan ini dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga diperlukan pembaruan.