Selain itu, pembahasan juga mencakup peninjauan kembali terhadap Basic Agreement on Border Arrangements 2013, yang telah diratifikasi oleh kedua negara.
Sidang JBC kali ini juga membahas sejumlah MoU yang belum terealisasi. Salah satunya adalah implementasi MoU mengenai pergerakan bus komersial lintas batas, yang telah ditandatangani pada 15 Juli 2024 oleh Menteri Perhubungan Indonesia dan Menteri Transportasi Papua Nugini.
Selain itu, turut dibahas pula MoU mengenai penambahan pilar perbatasan di kawasan RI-PNG.
Isu-isu lain yang menjadi perhatian meliputi aktivitas ilegal di perairan kedua negara, insiden-insiden di wilayah perbatasan, serta rencana untuk reaktivasi Joint Sub-Committee on Trade and Investment.
Diharapkan upaya ini dapat memajukan pembangunan di kawasan perbatasan dan mempererat hubungan kerja sama antara Indonesia dan Papua Nugini.
(Arief Setyadi )