BATUSANGKAR - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat akan memberikan sanksi administrasi dan pemberhentian bantuan sosial, bagi warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dengan sengaja menolak untuk divaksinasi.
"Kami imbau kepada penerima Bantuan Sosial (Bansos), Program Keluarga Harapan (PKH), dan sembako, penerima bantuan sosial untuk mematuhi imbauan pemerintah bahwa wajib untuk divaksin," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tanah Datar Yuhardi di Batusangkar, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Gegara Berkerumun, Antrean Vaksinasi Covid-19 Ditertibkan Gubernur Ganjar
Ia mengatakan, sesuai edaran bupati Nomor: 433.2/556/P2P-Dinkes/VI/2021 bagi masyarakat khususnya KPM yang menolak pihaknya akan memberhentikan dan mencabut bantuan sosial tersebut.
Untuk itu ia mengimbau kepada pendamping sembako dan PKH untuk menyampaikan informasi ini ke masyarakat yang menerima bantuan sosial khususnya dari Kementerian Sosial.
Baca juga: Wajib Vaksin untuk Syarat Bikin SIM, Polri : Tidak Benar!
"Kami imbau kepada KPM bantuan sosial jangan takut divaksin, ini program pemerintah sudah jelas pasti ada dampak baiknya untuk memutus penyebaran Covid-19," katanya.