Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabar Baik! Warga Non-DKI Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Ini Syaratnya

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 23 Juni 2021 |10:52 WIB
Kabar Baik! Warga Non-DKI Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Ini Syaratnya
Vaksin Covid-19. (Foto: IG @dkijakarta)
A
A
A

JAKARTA - Kabar gembira untuk warga non-DKI Jakarta karena sudah bisa ikut vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan Ibu Kota. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, Dwi Oktavia membenarkan hal tersebut. Apa syaratnya?

"Cukup dengan surat domisili DKI atau keterangan domisili dari RT. Selain itu, beraktivitas di Jakarta dibuktikan dengan surat keterangan kerja," ujar Dwi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (23/6/2021).

Dwi mengatakan warga non-DKI yang dimaksud yang berada di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 

Baca juga: Tekan Covid-19, Menkes: Kita Tangani dari Hulu ke Hilir

"Bodetabek juga sudah boleh 18+," jelasnya.  

Lebih lanjut, warga masyarakat dapat mengakses aplikasi Jaki untuk proses pendaftaran serta prosedur lainnya.  

"Akses Lewat JAKI saja,” ujarnya.

Baca juga: 6.671 Pasien Covid-19 Dirawat di RSDC Wisma Atlet Kemayoran

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menargetkan vaksinasi 100.000 dosis per hari untuk dua bulan ke depan. Adapun langkah tersebut untuk mencapai herd immunity pada Agustus 2021.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement