Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecanduan Video Porno, Ayah Tega Cabuli Putrinya

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Rabu, 23 Juni 2021 |01:01 WIB
Kecanduan Video Porno, Ayah Tega Cabuli Putrinya
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatan itu dilakukannya karena khilaf setelah kecanduan menonton video porno. Di sisi lain, dirinya sudah berpisah dengan istri.

"Motifnya kecanduan nonton video porno dan membuat libidonya naik hingga tega mencabuli korban," katanya.

Baca Juga : Cabuli Muridnya Sendiri, Guru Ngaji di Katingan Diciduk Polisi

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana 15 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement