JAKARTA - Seorang guru ngaji di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah ditangkap petugas kepolisian karena mencabuli muridnya sendiri. Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumah korban saat kedua orangtua korban sedang bekerja.
SP, 45 tahun, dibawa polisi untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
BACA JUGA:Â Bejat! Pria di Bengkulu Cabuli 4 Bocah Laki-Laki, Iming-imingi Korban Handphone
Pria yang berprofesi sebagai guru ngaji itu diamankan setelah mencoba mencabuli muridnya, siswi sekolah menengah pertama (SMP).
Dari hasil pemeriksaan polisi, SP sudah tiga kali melakukan aksi bejadnya itu di rumah korban saat kondisi sepi karena kedua orang tua korban pergi bekerja.
BACA JUGA:Â Bejat! 2 Pemuda Bergiliran Perkosa Gadis Bawah Umur di Jakbar
Kasus ini terbongkar setelah tetangga korban memergoki pelaku berada di rumah korban. Setelah diinterogasi oleh orangtuanya, korban akhirnya mengaku telah dicabuli pelaku dan melapor ke polisi.
Pelaku bersama sejumlah barang bukti kini ditahan di Polres Katingan. Dia dijerat dengan undang-undang perindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(dka)