Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Muridnya Sendiri, Guru Ngaji di Katingan Diciduk Polisi

Ade Sata , Jurnalis-Sabtu, 19 Juni 2021 |10:13 WIB
Cabuli Muridnya Sendiri, Guru Ngaji di Katingan Diciduk Polisi
Ilustrasi.
A
A
A

BACA JUGA: Bejat! 2 Pemuda Bergiliran Perkosa Gadis Bawah Umur di Jakbar

Kasus ini terbongkar setelah tetangga korban memergoki pelaku berada di rumah korban. Setelah diinterogasi oleh orangtuanya, korban akhirnya mengaku telah dicabuli pelaku dan melapor ke polisi.

Pelaku bersama sejumlah barang bukti kini ditahan di Polres Katingan. Dia dijerat dengan undang-undang perindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement