Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Covid-19 Kian Naik, Mulai 22 Juni 2021 Pemerintah Perkuat PPKM Mikro

Karina Asta Widara , Jurnalis-Kamis, 24 Juni 2021 |22:21 WIB
Covid-19 Kian Naik, Mulai 22 Juni 2021 Pemerintah Perkuat PPKM Mikro
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato
A
A
A

Zona Merah dilakukan secara daring dan Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor Esensial Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.

 4. Kegiatan Restoran Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Layanan pesan-antar atau dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan

b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan Konstruksi Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

a.Zona Merah ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement