Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fahri Hamzah Bahas Pasal Keonaran, Singgung Vonis Habib Rizieq?

Jonathan Nalom , Jurnalis-Kamis, 24 Juni 2021 |16:10 WIB
Fahri Hamzah Bahas Pasal Keonaran, Singgung Vonis Habib Rizieq?
Fahri Hamzah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tiba-tiba berkicau di akun media sosialnya, terkait dengan pasal keonaran. Meski tak gamblang terkait dengan kasus Habib Rizieq Shihab, namun, Fahri mengungkapkan hal tersebut seiring dengan vonis yang diterima mantan eks Imam Besar FPI itu.

Habib Rizieq telah menjalankan sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Dalam sidang tersebut, Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara karena tindak pidana berita bohong dan berbuat keonaran.

"Pasal 'berbuat keonaran' sudah tidak cocok dengan zaman media sosial sekarang," tulis Fahri Hamzah dalam akun Twitter pribadinya, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga: KPK Buka Peluang Selidiki Fahri Hamzah di Kasus Suap Benur

Menurutnya, pasal ‘berbuat onar’ sudah tidak relevan di zaman sekarang, era media sosial. Lebih lanjut, bahkan dia mengatakan ‘berbuat keonaran’ sendiri difasilitasi di zaman ini.

"Sosial media itu tempat 'berbuat keonaran' difasilitasi. Belum pernah jempol memiliki kebebasan seperti sekarang sepanjang zaman," ujarnya

Fahri juga mengatakan keanehan terhadap pasal tersebut. “Di satu sisi keonaran dilarang di sisi lain difasilitasi. Aneh!” tandasnya

Seperti diketahui, Habib Rizieq dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur. Adapun vonis ini berdasarkan tindak pidana berita bohong dan membuat keonaran terkait hasil tes usap yang dilakukan di RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Mardani Bandingkan Kasus Jaksa Pinangki, Netizen: Ada yang Takut Pilpres 2024

Setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis tersebut, Rizieq langsung menolak tuntutan tersebut dan mengajukan upaya hukum banding. Menurut Rizieq, selama proses sidang ada beberapa hal yang tidak dapat diterimanya, adapun hal ini termasuk saksi forensik.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement