Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Lawan!

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 24 Juni 2021 |11:46 WIB
 Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Lawan!
Habib Rizieq Shihab.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Atas vonis tersebut, Habib Rizieq menolak dan akan terus melakukan perlawanan.

Setelah hakim membacakan putusan terhadap status hukum Habib Rizieq atas kasus tes swab RS UMMI Bogor, sidang ditutup dengan ketukan palu sebanyak tiga kali.

Setelah sidang diakhiri, meski menolak putusan tersebut, Habib Rizieq menjabat tangan majelis hakim dan kuasa hukum dan sejumlah orang yang menyaksikan sidang di belakang forum. Saat itu, terlihat kekesalan Habib Rizieq terhadap Jaksa Penuntut Umum.

Meski telah menjabat sejumlah anggota sidang, Habib Rizieq tidak menjabat tangan Jaksa Penuntut Umum. Habib Rizieq bahkan berteriak akan terus melawan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Breaking News: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS UMMI Bogor

Di hadapan tamu yang hadir di bangku sidang bagian belakang habib Rizieq teriak melawan. "Lawan," pekik habib Rizieq, Kamis (24/6/2021).

Sebelumnya majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman empat tahun penjara atas kasus tes Swab RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq Shihab. Majelis menilai Habib Rizieq Shihab telah terbukti bersalah.

"Mengadili Muhamad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tidak tindak pidana turut serta melakukan tindka oidana dengan melakukan menyiarkan pemberitaan Bojong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum," tegas hakim.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement