BEIJING - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong mengeluarkan imbauan kepada warga negara Indonesia (WNI) agar terus menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.
Imbauan tersebut dikeluarkan setelah pemerintah Hong Kong menaikkan status Indonesia menjadi A-1 atau negara sangat berisiko tinggi Covid-19.
Dengan adanya status itu, maka semua penerbangan dari Indonesia tidak diizinkan memasuki wilayah Hong Kong, terhitung mulai Jumat (25/6).
“Diimbau seluruh WNI agar terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menaati peraturan setempat dan ikut serta dalam program vaksinasi,” demikian pernyataan KJR Hong Kong di akun Facebook resminya, Kamis (24/6).
Kebijakan tersebut diambil pemerintah Hong Kong seiring dengan peningkatan jumlah kasus impor Covid-19 dari Indonesia.