Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangerang Darurat Covid-19, Sholat Jumat Berjamaah Ditiadakan

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 25 Juni 2021 |11:27 WIB
Tangerang Darurat Covid-19, Sholat Jumat Berjamaah Ditiadakan
Foto: Okezone
A
A
A

TANGERANG - Kota Tangerang kembali zona merah penyebaran Covid-19. Pelaksanaan ibadah sholat Jumat secara berjamaah di masjid pun ditiadakan.

(Baca juga: Pimpin Pasukan Elite, Ini Aksi Memukau Letjen Dudung Lumpuhkan Musuh dengan Sumpit)

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, mengatakan, meningkatnya kasus positif Covid-19 di sejumlah daerah berdampak pada penyesuaian sejumlah aturan dan kebijakan, di Kota Tangerang.

"Salah satu hal yang disesuaikan dengan meningkatnya status penyebaran Covid-19 adalah kegiatan peribadatan masyarakat," katanya, di Puspemkot Tangerang, Jumat (25/7/2021).

Dikatakan Arief, keputusan peniadaan sholat Jumat berjamaah untuk sementara ini juga sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement