JAKARTA - Aparat gabungan membubarkan acara pernikahan yang digelar di Cafe Respati halaman Gedung Mustika, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Acara tersebut digelar di tengah kasus Covid-19 yang melonjak drastis di Ibu Kota.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tegal Parang, TB Maulana mengatakan, resepsi pernikahan itu dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diperpanjang hingga 5 Juli 2021.
Baca juga: Viral! Restoran Khas Timur Tengah di Puncak Sajikan Tarian Striptis
"Undangannya melebihi kapasitas 25 persen," kata Maulana kepada wartawan, Sabtu (26/6/2021).
Kemudian Maulana menyebut sekitar 50 tamu undangan yang hadir terlihat berkerumun.
"Kalau pengukur suhu tubuhnya ada, tapi ini enggak ada jaga jarak. Kita bubarinnya juga ngeri sebenarnya lagi kayak gini," jelasnya.
Baca juga: Bupati Lebak Positif Covid, 25 Orang Terdekat Ikut Terpapar
Maulana mengungkap, penyelenggara acara turut melakukan pelanggaran lain. Salah satunya menyediakan makanan secara prasmanan.
"Kita sanksi teguran tertulis untuk penyelanggaranya atau EO (event organizer) dan kita sanksi pembubaran," tegasnya.