Mahkamah Amsterdam menjatuhkan hukuman denda kepada van Caerden sebesar 50.000 gulden yang harus dibayarkan kepada Aceh.
Uang sejumlah itu benar-benar dibayarkan kepada yang berhak. Denda itu karena tindakan Paulus van Caerden ketika datang ke Aceh menggunakan dua kapal, menenggelamkan kapal dagang Aceh serta merampas muatannya berupa lada, lalu pergi meninggalkan Aceh.
Malahayati juga mengirim tiga utusan ke Belanda, yaitu Abdoelhamid, Sri Muhammad, dan Mir Hasan ke Belanda. Ketiganya merupakan duta-duta pertama dari sebuah kerajaan di Asia yang mengunjungi negeri Belanda.
Baca juga: HUT Ke-494 Jakarta, Yuk Kulik Lagi Sejarah Roti Buaya Khas Betawi
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.