TANGERANG SELATAN - Nekat beroperasi serta melanggar jam operasional PPKM Mikro, sebuah tempat karaoke yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan, disegel petugas gabungan.
Selain melakukan penyegelan, sebanyak 23 orang juga turut diamankan bersama ratusan botol minuman keras yang disita petugas.
Sebuah karaoke yang berlokasi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, disegel petugas gabungan yang terdiri dari polisi/ TNI dan Satpol PP, Minggu (27/6/2021) dini hari.
Tempat karaoke itu disegel karena masih nekat beroperasi serta melanggar jam operasional PPKM Mikro yang telah diterbitkan oleh Pemkot Tangerang Selatan.
Dalam razia yang dipimpin langsung Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan ini, juga turut mengamankan dua 23 orang.