Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas Covid-19 Temukan 70 Pelanggaran Prokes di Bandung Raya, Ini Sanksinya

Arif Budianto , Jurnalis-Senin, 28 Juni 2021 |00:52 WIB
Satgas Covid-19 Temukan 70 Pelanggaran Prokes di Bandung Raya, Ini Sanksinya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat menemukan 70 pelanggaran selama digelarnya operasi yustisi selama tiga hari sejak Jumat 27 Juni 2021. Mereka yang melakukan pelanggaran bakal mendapat sanksi administratif, denda, hingga kurungan.

"Hasil operasi sampai dengan Sabtu malam, yang ditindaklanjuti lewat Sidang Pengadilan Negeri Kota Bandung ada 20 pelanggar. Untuk 50 pelanggar terjadi di Kabupaten Bandung, KBB dan Kota Cimahi diberikan tindakan administrasi (teguran tertulis dan surat pernyataan)," ujar Kepala Satpol PP Jabar M A Afriandi, Minggu (27/6/2021).

Baca Juga:  Sidak ke RSUD Kembangan, Wagub Ariza Pastikan Pelayanan Berjalan Baik

Ade menjelaskan, di Kota Bandung pelanggaran ditemukan di Kecamatan Bandung Kulon sebanyak tiga pelanggaran dan Bandung Wetan sebanyak 17 pelanggaran. Kemudian, di Kota Cimahi ada 35 pelanggaran, di Kabupaten Bandung Kecamatan Cimenyan 5 pelanggaran, di Kabupaten Bandung Barat Kecamatan Lembang 10 pelanggaran.

Ade mengatakan, untuk sanksi atau denda pihaknya mengacu pada Perda 5/2021 tentang Perubahan Atas Perda 13/2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

"Karena, di dalam Perda 5/2021 diatur kewajiban perorangan dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19," katanya.

Sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2018 junto Nomor 5/2021 dengan sanksi denda atau ancaman pidana kurungan. Untuk diketahui, denda maksimal bagi perorangan senilai Rp5 juta dan bagi pelaku usaha Rp50 juta, ditambah kurungan 3 bulan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement