Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! PPKM Darurat Bakal Berlaku 2-20 Juli 2021

MNC Portal , Jurnalis-Rabu, 30 Juni 2021 |05:20 WIB
Catat! PPKM Darurat Bakal Berlaku 2-20 Juli 2021
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana bakal mengaktifkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sebagai ganti PPKM mikro, terkait penanganan Pandemi Covid-19 yang belakangan mengalami peningkatan.  

"Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro Darurat 2 sampai dengan 20 Juli 2021 di RT/RW pada desa/kelurahan di kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (evaluasi setiap 2 minggu)," tulis hasil rapat koordinasi terbatas yang diterima MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (30/6/2021). 

Baca juga: PPKM Darurat, Sultan HB X Minta Pengetatan Menyeluruh Bukan di Lokasi Tertentu

Nantinya, dalam PPKM Darurat itu bakal menetapkan zonasi risiko, di antaranya adalah wilayah berdasarkan standar WHO yang dibuat Kemenkes atau indikator laju penularan dan kapasitas respon.

"Namun penerapan di tingkat mikro (Desa/ Kelurahan) berbasis Zonasi Risiko yang telah dibuat Satgas," tulis dokumen tersebut. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement