Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Mikro Dibagi 4 Level Terbatas hingga Darurat, Begini Indikator Penentuannya

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 30 Juni 2021 |07:04 WIB
PPKM Mikro Dibagi 4 Level Terbatas hingga Darurat, Begini Indikator Penentuannya
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan level dalam Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal ini tertuang dalam draf rancangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Tahapan atau level menentukan tingkat pengetatan yang diterapkan di lapangan. Penentuannya menggunakan indikator yakni rata-rata kasus harian dan rata-rata bed occupancy ratio (BOR) nasional.

Baca juga: Daftar Tempat Isolasi Mandiri untuk Pasien Covid-19 di Jakarta

Level IV adalah tahap terendah dengan rata-rata kasus harian kurang dari 5.000 kasus per hari dan rata-rata BOR nasional kurang dari 30 persen. Level ini disebut PPKM Mikro Terbatas.

Selanjutnya pada Level III, kasus harian 5.000 hingga 10.000 kasus dengan BOR 30%-50%. Tahapan ini disebut PPKM Mikro Sedang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement