Korban baru mengetahui aksi pencurian itu setelah mendengar suara bising sepeda motor tersangka saat akan meninggalkan rumah.
"Saat korban terbangun dia melihat pintu rumah sudah terbuka dan barang-barang miliknya sudah hilang. Yang bersangkutan lalu membuat laporan ke kita," tuturnya.
Selain kedua tersangka, sambung Hutahaean, pihaknya menangkap seorang pemuda berinisial NR (28). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu ikut ditangkap karena sempat dititipi senjata api hasil curian tersebut.
Baca Juga : Viral! Curi HP di Toko Kue, Emak-Emak Tinggalkan Tas Isi Sampah
"Mereka kita jerat dengan pasal 363 ayat (2) juncto Pasal 55 dan 56 pada KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara," tutur Hutahaean.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.