JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Indonesia. PPKM darurat ini berlaku di Jawa dan Bali dengan meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan PPKM darurat dilakukan karena kasus Covid-19 yang melonjak beberapa hari terakhir, selain itu pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial kepada warga yang berdampak Covid-19.
Baca juga: Luhut: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Tak Jalankan Ketentuan PPKM Darurat
"Bansos akan digulirkan lagi, kami sepakat untuk membantu lagi. Mensos Ibu Risma, Ibu Menkeu, dan Gubernur BI dan lainnya, kami sudah bertemu dan kita akan bantu lagi," kata Luhut dalam video virtual, Kamis (1/7/2021).
Menurut Luhut, banyak ketidaktahuan masyarakat soal Covid-19 hingga melonjak yang luar biasa.
Baca juga: Luhut Sebut PPKM Darurat Jawa-Bali Akan Dilaksanakan dengan Tegas
"Banyak ketidaktahuan kita soal Covid-19, dan ternyata setelah Juni terus berlangsung lagi dan kenaikannya sangat luar biasa," pungkasnya.
Berdasarkan laporan, periode penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus per hari.
Cakupan area 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
(Awaludin)