JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) harus bersinergi untuk menyukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021.
"Ini masalah kendali sosial, kendali masyarakat cukup banyak se-Jawa Bali. Ini bukan pekerjaan mudah sehingga butuh kolaborasi, kekompakan, Forkopimda dengan tokoh-tokoh masyarakat," kata Tito, Kamis (1/7/2021).
Tito mengatakan dirinya sedangkan menyiapkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) sebagai payung hukum untuk menerapkan PPKM Darurat. Di situ nanti diatur juga sanksi bagi daerah yang mengabaikan ketentuan dalam kebijakan tersebut.
Lebih lanjut, Tito menuturkan, setelah Inmendagri ini ditandatangani dan disebarkan, maka Forkopimda tingkat satu (gubernur, kapolda, pangdam, kejaksaan) akan berkoordinasi dengan Forkopimda tingkat dua (wali kota/bupati, kapolres, dandim, kejaksaan) untuk menyatukan gerak langkahnya.
Setelah itu, Forkopimda tingkat dua akan memberikan arahan ke satuan di bawahnya untuk menerapkan PPKM Darurat sesuai ketentuan yang sudah digariskan. "Mereka beri arahan ke kecamatan secara bertingkat," imbuhnya.