Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dukung PPKM Darurat, KSPI Minta Perusahaan Sediakan Fasilitas Prokes

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |18:23 WIB
Dukung PPKM Darurat, KSPI Minta Perusahaan Sediakan Fasilitas Prokes
Presiden KSPI Said Iqbal (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa Bali.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, KSPI mendukung langkah yang diambil pemerintah terkait penerapan PPKM Darurat. Di mana, langkah itu diambil sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

KSPI dan buruh Indonesia mendukung langkah-langkah Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo untuk menekan angka pandemi Covid-19 melalui kegiatan PPKM, agar penyebaran Covid-19 tidak meluas, bertambah, dan tidak membuat angka kematian akibat Covid-19 makin meningkat.

Baca Juga: PPKM Darurat, Polda Jabar Akan Perketat Penyekatan di Sejumlah Titik

Said Iqbal meminta, mengimbau, dan meminta kepada buruh di seluruh Indonesia untuk mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah selama pemberlakukan PPKM. Dalam kaitan dengan itu, pengusaha harus menyediakan segala fasilitas terkait protokol kesehatan.

“Perusahaan harus menyediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan pemberlakuan jarak agar tidak terlalu mendekat saat berlangsungnya proses produksi, makan siang, tempat ibadah di lingkungan perusahaan dan tempat parkir,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (1/7/2021).

“Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, pemerintah daerah dan pusat wajib memberikan bantuan untuk menyediakan alat untuk memenuhi protokol kesehatan secara gratis,” imbuh pengurus pusat (Governing Body) ILO.

Kedua, fakta di lapangan, angka kematian dan penderita Covid-19 di klaster buruh dan keluarganya terus meningkat. Hal ini menjadi persoalan mendasar, akan mendahulukan aspek kesehatan atau ekonomi.

Baca Juga: PPKM Darurat, Mendagri Minta Masyarakat Tak Perlu Panik

Menurut Said Iqbal, biasanya ketika buruh diketahui terpapar Covid-19 di lingkungan perusahaan, buruh cenderung diminta melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak melapor ke Satgas setempat. Karena jika ini dilakukan, akan dilakukan penutupan sementara perusahaan selama 10 sampai 14 hari.

“Perusahaan keberatan dengan dilakukan penutupan sementara,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement