Melalui sumber dan pendekatan itulah, dalam menyambut Idul Adha 1442 Hijriah, Muhammadiyah seperti halnya tahun 2020 menganjurkan agar mengalihkan dana untuk kurban guna membantu warga tidak mampu yang terdampak Covid-19.
Baca Juga : Gawat! Sehari 5 Pasien Covid-19 Meninggal saat Isolasi Mandiri di Tangerang
Sebelumnya, PP Muhammadiyah segera menerbitkan fatwa pelaksanaan Idul Adha yang salah satu poinnya tidak merekomendasikan Sholat Id di lapangan atau masjid/mushala seiring dengan peningkatan kasus penularan Covid-19 di Indonesia.
"Fatwanya nanti mirip dengan tahun lalu yaitu tidak merekomendasikan shalat Id di lapangan maupun di masjid. Jadi shalat di rumah masing-masing. Jadi ini sesuai dengan prinsip kemudahan, tidak menimbulkan mudarat dalam beragama," katanya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.