Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Darurat di Tangsel, Pemkot Siapkan Sanksi Tipiring

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |19:01 WIB
 PPKM Darurat di Tangsel, Pemkot Siapkan Sanksi Tipiring
Pemkot Tangsel (foto: MNC Portal/Hasan)
A
A
A

TANGSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan terkait pemberlakuan PPKM Darurat dengan mengeluarkan surat edaran pemberlakuan aturan itu.

"Kami akan menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Hari ini, kami sedang menyiapkan infrastruktur dan surat-surat lain," kata Benyamin, Kamis (1/7/2021).

Baca juga:  Posting Kebijakan PPKM Darurat, Ustadz Yusuf Mansur Berdoa untuk Indonesia

Dilanjutkan dia, aturan ini akan mulai diberlakukan jam 00.00 WIB, pada tanggal 3 Juli dan berakhir pada waktu yang sama, di tanggal 20 Juli 2021.

"Kami akan mengutip utuh apa yang diatur oleh pemerintah pusat. Kami akan mengeluarkan edaran dan membentuk tim di 7 kecamatan untuk melakukan pemantauan pelaksanaannya," jelasnya.

 Baca juga: Soal Jumlah Personel Amankan PPKM Mikro Darurat, Polri Tunggu Kebijakan Pemerintah

Pihaknya juga tengah membuat aturan tentang sanksi bagi warga yang melanggar PPKM Darurat. Mulai dari teguran hingga pemberlakuan tipiring.

"Sanksinya terhadap peneguran lisan, pencabutan izin bagi pelaku usaha. sempat tercetus agar dilakukan tipiring, tapi kita berpegang pada perda dan melihatnya demikian," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement