Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Darurat Dijalankan, Pemda Diminta Genjot Penyaluran BLT Dana Desa

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |13:29 WIB
PPKM Darurat Dijalankan, Pemda Diminta Genjot Penyaluran BLT Dana Desa
Mendagri, Tito Karnavian (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk menjalankan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli di wilayah Jawa dan Bali. Dalam pelaksanaan PPKM Darurat pemerintah kembali menggenjot berbagai program jaringan pengaman sosial.

Salah satunya adalah bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Di dalam Instruksi Mendagri No.15/2021 tentang PPKM Darurat, daerah diminta untuk mempercepat penyaluran BLT Dana Desa.

Berikut instruksi terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT dana desa

a) Bupati/Walikota untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah Daerah, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b) Kepala Desa untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya BLT dana desa, pemda juga diminta juga mempercepat penyaluran bansos yang bersumber dari APBD. Selain itu daerah juga diingatkan untuk melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement