JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan berlaku mulai besok 3-21 Juli 2021. Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan pelaku perjalanan.
Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut yakni syarat pengetesan Covid-19 di semua moda transportasi darat, laut, dan udara dengan GeNose tidak berlaku. Hal itu tertuang dalam SE Satgas Nomor 14 Tahun 2021.
Baca juga: KAI Sesuaikan Aturan Perjalanan Kereta saat PPKM Darurat
Selain itu, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menegaskan, bahwa semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
“Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Kemudian surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid tes antigen,” tegasnya saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Polri Ancam Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Darurat
Namun, Ganip mengatakan, penumpang yang belum divaksin karena kepentingan khusus secara medis harus menunjukkan bukti keterangan dari dokter.
“Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen,” paparnya.