“Kyarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan daerah 3T dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” jelas Ganip.
Ganip juga menegaskan, bahwa instansi terkait berwenang melaksanakan pendisiplinan prokes dan penegakan hukum jika terjadi pemalsuan surat keterangan negatif PCR atau Antigen sesuai peraturan perundang-undangan.
“Otoritas penyelenggaraan transportasi umum wajib memeriksa keabsahan surat keterangan negatif RT-PCR atau Antigen untuk mencegah pemalsuan. Pemalsuan surat keterangan RT PCR dan Rapid Tes Antigen dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.