Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Bakal Pidana Pihak yang Jual Obat di Atas Harga Eceran Selama Pandemi Covid-19

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 03 Juli 2021 |14:12 WIB
 Polri Bakal Pidana Pihak yang Jual Obat di Atas Harga Eceran Selama Pandemi Covid-19
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (Foto: Okezone)
A
A
A

Sekadar diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin meneken surat keputusan yang berisi mengenai harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.

Harga tersebut dijabarkan melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.

"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya," kata Budi dalam kesempatan yang sama.

Adapun daftar obat yang diatur harga penjualannya ialah:

1. Favipiravir 200mg tablet Rp22,5 ribu.

2. Remdesivir 100g Injeksi per vial, Rp510 ribu.

3. Oseltamivir 75mg per kapsul, Rp26 ribu.

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp3.262.300,-.

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp3.965.000,-.

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp6.174.900,-.

7. Ivermectin 12 mg per tablet Rp7,5 ribu.

8. Tocilizumab 400mg/20 ml Infus, per vial Rp5.710.600,-.

9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp1.162.200,-.

10. Azithromycin 500mg, per tablet Rp1,7 ribu.

11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp95.400,-.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement