Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa perkantoran non kritikal dan non esensial menjalankan aturan Work From Home (WFH) selama PPKM Darurat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam aturan PPKM Darurat telah dijelaskan sektor perkantoran mana saja yang diperbolehkan untuk beroperasional secara penuh dan tidak. Oleh karenanya, jika ditemukan ada perkantoran non kritikal dan non esensial masih beroperasional, maka akan dilakukan penindakan.
"Di dalam satgas Aman Nusa ini ada beberapa sub sub satgasnya, satgasnya, termasuk satgas penegakan hukum, disini kami ada. Kami akan lakukan penindakan yang tegas, karena memang sudah aturan semuanya," tegas Yusri saat mengikuti pelaksanaan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat di Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021), dini hari.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.