CIREBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon sepakat menerapkan PPKM Darurat yang akan diterapkan terhitung pada Sabtu, 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
PPKM Darurat yang diterapkan Pemkot Cirebon, mengadopsi dari aturan yang telah disusun oleh pemerintah pusat.
Selain penyekatan dan penutupan fasilitas umum, Pemkot Cirebon juga menerapkan peraturan bagi warga yang masuk wilayah Kota Cirebon diharuskan menyertakan hasil swab PCR atau antigen.
Baca Juga: PPKM Darurat Besok Dimulai, Pemilik Rumah Makan Padang: Jangan Sampai Berlarut-larut
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat tersebut, Pemkot Cirebon bekerja sama dengan unsur TNI-Polri akan melakukan penyekatan di tiga titik, yakni Pos Kedawung, Kalijaga dan Krucuk.
"Masyarakat yang melewati tiga pos penjagaan itu, diwajibkan menunjukan kartu vaksin atau hasil swab PCR maupun swab antigen maksimal 2x24 jam," ujar Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis.
Sementara itu, Polres Cirebon Kota memberlakukan penutupan jalan di ruas dalam Kota Cirebon dari mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB, di antaranya Jalan Cipto, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Tentara Pelajar dan Jalan Kartini.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.