JAKARTA - Pemerintah memutuskan membuat kebijakan baru terkait perjalanan luar negeri. Khusus warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia diharuskan untuk menunjukkan kartu vaksin.
“Setelah kemarin pemerintah sudah mengatur perjalanan dalam negeri. Hari ini seluruh WNA yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin atau fully vaccinated dan hasil PCR negatif covid-19,” kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam konferensi persnya, Minggu (4/7/2021).
Dia mengatakan, terkait ketentuan ini akan dilaksanakan mulai Selasa 6 Juli 2021. Aturan dan petunjuk pelaksanaannya akan segera diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Covid-19.
Dia mengatakan, dalam pelaksanaan kebijakan ini aparat penegak hukum dan petugas bandara akan melakukan penjagaan yang lebih ketat untuk kedatangan dari luar negeri.
“Menkumham, Menhub dan Satgas Penanganan covid-19 akan memastikan aparat penegak hukum dan petugas bandara melakukan penjagaan yang lebih ketat di titik-titik kedatangan internasional dan perbatasan,” ujarnya.