Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Wajib PCR dan Sudah Divaksin

Hasnugara , Jurnalis-Senin, 05 Juli 2021 |10:54 WIB
Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Wajib PCR dan Sudah Divaksin
Penumpang di Bandara Soetta (Foto: Hasnugara)
A
A
A

TANGERANG - Pemerintah menerankan PPKM Darurat bagi transportasi penerbangan, di mana dalam masa PPKM Darurat penumpang yang datang dan pergi wajib menunjukan surat kesehatan PCR dan sudah divaksin. Hal ini guna meminimalisir pergerakan penumpang.

Berdasarkan data dari pengelola Bandara Soekarno-Hatta, akibat adanya pemberlakukan PPKM Darurat jumlah penerbangan menurun drastis. Bahkan, pada hari ini saja, Senin (5/7/2021), hanya ada 330 pergerakan pesawat atau turun 40 persen dari hari kemarin.

Baca Juga:  PPKM Darurat, Penumpang KRL Dibatasi 52 Orang Per Kereta

Suasana Bandara Soekarno-Hatta terlihat sepi dari biasanya. Hal ini dikarenakan mulai hari ini pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat, di mana salah satu persyaratan penerbangan domestik wajib tes PCR dan sudah divaksin minimal satu kali, hal ini guna membatasi pergerakan penumpang yang datang dan pergi.

Hal ini berdampak pada penurunan jumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Data dari pihak pengelola bandara hanya ada 330 pergerakan pesawat dengan jumlah penumpang 18.000 orang. Artinya terdapat penurunan hingga 40 persen jika dibanding hari biasa.

Dengan adanya penerapan PPKM Darurat, dokumen kesehatan penumpang dari tes antigen menjadi negatif PCR, di samping itu wajib sudah divaksin minimal satu kali, namun begitu pengelola Bandara Soekarno Hatta bekerjasama dengan kantor kesehatan pelabuhan menyediakan vaksin gratis untuk para penumpang fasilitas ini tersedia di tiap terminal.

Bagi para penumpang dengan adanya PPKM Darurat yang membuat persyaratan penerbangan bertambah tidak menjadi persoalan. Selama hal ini dapat mengantisipasi penyebaran virus corona, namun begitu tingginya biaya PCR harusnya dapat ditanggung bersama dengan pemangku kebijakan karena sangat membebani penumpang yang mengunakan penerbangan domestik.

"Setuju, untuk menekan angka Covid," ujar Restu Fauzi, Senin (5/7/2021).

Sementara Kepala KKP Bandara Soekarno Hatta Darmawali Handoko menjelaskan, mulai hari ini diberlakukan persyaratan dokumen kesehatan PCR dan vaksin bagi penumpang yang tidak dapat divaksin wajib melampirkan surat kesehatan dari dokter ahli, dan untuk WNA tidak mendapatkan vaksin gratis sehingga harus mengunakan vaksin gotong royong dengan biaya mandiri.

"Seluruh yang berangkat harus menunjukkan surat vaksin," ujar Kepala KKB Bandara Soekarno Hatta Darwali Handoko.

Baca Juga:  Kalimalang Macet Total, Pengendara: Yang Mau ke Jakarta Diputar Balik

Sementara bagi penumpang yang mengalami keterlambatan akibat hasil PCR belum keluar dan belum divaksin masih dapat melakukan rescedule penerbangan. Hal ini merupakan kebijakan maskapai dalam menyikapi adanya PPKM Darurat.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement