Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Panti Pijat saat PPKM Darurat

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 07 Juli 2021 |01:01 WIB
Polisi Gerebek Panti Pijat saat PPKM Darurat
Polisi gerebek panti pijat di Bandung (foto: ist)
A
A
A

BANDUNG - Sebuah panti pijat di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung digerebek polisi karena nekat buka praktik di tengah Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang itu, didapati 10 terapis perempuan dan 8 pria tamunya di dalam panti pijat bernama Bintang Sehat itu.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu panti pijat istilahnya, masih beroperasi di tengah situasi PPKM Darurat yang sudah diumumkan pemerintah. Kemudian kita melakukan pengecekan di TKP dan akhirnya kita menemukan dan kita langsung menggerebek panti pijat ini," ujar Adanan di sela penggerebekan, Selasa (6/7/2021).

Baca juga:  Perbatasan Bogor Disekat Mulai Besok, Berikut Titiknya

Menurut Adanan, pengelola panti pijat nakal itu bakal dikenakan Pasal 506 KUHP dan kemungkinan akan dikenakan pasal tambahan jika didapati tindak eksploitasi wanita.

"Kita menemukan 10 terapis yang sedang bekerja. Kemudian juga kita menemukan 8 orang pengunjung yang memang saat kita gerebek sedang melakukan aktivitasnya," ujar dia.

Baca juga:  Pemerintah Terapkan PPKM Darurat dan PPKM Mikro Pengetatan, Ini Rinciannya

Sebagai tindak lanjut, Adanan menegaskan, pihaknya akan menutup tempat pijat tersebut dan memasang garis polisi. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung terkait kemungkinan sanksi tambahan berupa pencabutan usaha.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement