BANDUNG - Sebuah panti pijat di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung digerebek polisi karena nekat buka praktik di tengah Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang itu, didapati 10 terapis perempuan dan 8 pria tamunya di dalam panti pijat bernama Bintang Sehat itu.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu panti pijat istilahnya, masih beroperasi di tengah situasi PPKM Darurat yang sudah diumumkan pemerintah. Kemudian kita melakukan pengecekan di TKP dan akhirnya kita menemukan dan kita langsung menggerebek panti pijat ini," ujar Adanan di sela penggerebekan, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Perbatasan Bogor Disekat Mulai Besok, Berikut Titiknya
Menurut Adanan, pengelola panti pijat nakal itu bakal dikenakan Pasal 506 KUHP dan kemungkinan akan dikenakan pasal tambahan jika didapati tindak eksploitasi wanita.
"Kita menemukan 10 terapis yang sedang bekerja. Kemudian juga kita menemukan 8 orang pengunjung yang memang saat kita gerebek sedang melakukan aktivitasnya," ujar dia.
Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat dan PPKM Mikro Pengetatan, Ini Rinciannya
Sebagai tindak lanjut, Adanan menegaskan, pihaknya akan menutup tempat pijat tersebut dan memasang garis polisi. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung terkait kemungkinan sanksi tambahan berupa pencabutan usaha.