JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling. Hal tersebut untuk memudahkan masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, Rabu (7/7/2021), layanan SIM Keliling beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Berikut lokasinya:
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur.
Baca juga: Hari Ini, Cuaca di Jakarta Cerah Berawan
2. Kampus Trilogi Kalibata, dan Jalan M Saidi Raya, Petukangan, Jakarta Selatan.
3. Mall Citraland, Grogol, Jakarta Barat
Baca juga: Langgara Aturan PPKM Darurat, Pemprov DKI Tutup Pertokoan Plaza Kenari Mas
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Untuk memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.