Parang kemudian berhasil diraih tersangka dan terjadilah saling rampas antara keduanya, hingga akhirnya melukai paha sebelah kiri korban. Melihat korban sudah terluka, tersangka lantas menyuruh korban pulang ke rumahnya.
Baca juga: Hendak Vaksinasi Covid-19, Pria Paruh Baya Babak Belur Dihajar Driver Ojol
Tersangka kemudian diamankan di rumahnya, tanpa perlawanan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/528/VII/2021/SPKT/POLRES BITUNG.
“Hanya hal sepele, karena sudah terpengaruh miras bisa menyebabkan penganiayaan hingga terluka. Stop jo bagate (berhenti saja minum miras), miras bisa mengakibatkan kriminalitas,” ajak Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.